Seorang Bitcoin Miner, pria berinisial WS (25), diamankan oleh Polres Metro Depok setelah dilaporkan warga melakukan pencurian listrik dari Jaringan Tenaga Rendah (JTR) milik PLN untuk mengoperasikan alat penambang kripto (crypto mining) selama 1-2 bulan terakhir.
Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, kepada awak media pada hari selasa (19/9/2023), WS mengalihkan aliran istrik dari JTR ke instalasi listrik di ruko dengan besar daya yang digunakan sampai 4 kali daya normal untuk mengoperasikan alat crypto mining tersebut.
“Yang bersangkutan melakukan hal tersebut untuk memasang kripto mining, yaitu alat yang digunakan untuk penambangan kripto yang memerlukan tenaga listrik besar,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto.
Kasus ini berawal dari adanya laporan warga penghuni kediaman di sekitar Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, tempat dioperasikannya alat crypto mining tersebut. Mereka melaporkan aliran listrik di kediaman kerap mati secara tiba-tiba
“Yang terdampak itu tetangga sekitar. Kalau laporan yang masuk, kurang lebih 5 sampai 10 aduan. Hanya, belum bisa saya pastikan itu dari rumah yang sama, atau beberapa rumah,” urai Hadi.
Menurut Hadi, PLN sedang melakukan perhitungan atas kerugian yang timbul akibat tindakan WS, “Untuk kerugian, sedang kami mintakan perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan kemampuan terkait ketenagalistrikan. Dengan dasar itu, baru [bisa] kami tentukan kerugiannya,”
Berkaitan dengan tindakan ilegal tersebut, Polres Metro Depok telah menyita alat penambangan kripto yang dimiliki oleh WS dan mengenakan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Akibatnya, WS menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.