SBF Resmi Dinyatakan Bersalah, Terancam Hukuman Penjara 115 Tahun

Setelah menghadapi proses persidangan yang panjang, pendiri FTX, Sam Bankman-Fried (SBF), dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dan berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 115 tahun.

Juri di New York telah memutuskan bahwa SBF bersalah atas penipuan terhadap nasabah dan pemberi pinjaman setelah sidang berlangsung selama lima minggu. Tanggal penentuan hukuman sementara telah dijadwalkan pada tanggal 28 Maret 2024, dan SBF menghadapi potensi hukuman penjara hingga 115 tahun, yang bisa membuatnya berada di balik jeruji besi selama beberapa dekade.

“Sam Bankman-Fried melakukan salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika. Jenis penipuan, jenis korupsi seperti ini sudah ada sejak lama. Kami tidak memiliki kesabaran untuk hal ini,” jelas Jaksa AS, Damian Williams.

Damian Williams telah mengumumkan SBF dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan berat, ini meliputi; penggelapan dana nasabah, penyesatan investor, penyembunyian kegiatan ilegal investor, penipuan, pencucian uang, kesaksian palsu, kebangkrutan FTX, dan kolaborasi dengan Alameda dalam upaya menutupi kegiatan dan kerugian Alameda.

Selama persidangan, SBF berupaya meyakinkan juri bahwa dirinya tidak bersalah. Ia terus mempertahankan argumen yang dimulainya sejak muncul dalam media setelah FTX jatuh. Dalam argumennya, SBF konsisten menyatakan bahwa runtuhnya FTX terjadi karena ketidaktahuannya, dan bukan akibat niat jahat dari pihaknya. Meskipun demikian, tampaknya juri tidak sepenuhnya meyakini argumen pembelaannya.

Banyak yang menduga bahwa SBF akan menghadapi hukuman. Namun, ada yang berpendapat bahwa kegagalan keseluruhan platform mungkin bisa memberinya kelonggaran dalam tanggung jawabnya. Akan tetapi, justru para juri sepakat dengan tuntutan hukum dan menyatakan bahwa Bankman-Fried bersalah.

Jaksa Agung Merrick Garland mengatakan, “Sam Bankman-Fried mengira dia kebal hukum. Putusan hari ini membuktikan dia salah.”

Upaya banding kemungkinan akan diajukan. Dalam pernyataan yang dikeluarkan, pengacara pembela, Mark Cohen, menyatakan bahwa Sam Bankman-Fried menghormati keputusan juri, tetapi ia tetap yakin bahwa dia tidak bersalah dan berkomitmen untuk terus menggugat tuntutan ini secara tegas.

Total
0
Shares
Previous Article

Para Eksekutif Safemoon Ditangkap Pemerintah AS Atas Berbagai Tuduhan Penipuan

Next Article

Klub Bola Tertua di Bulgaria Mulai Adopsi Bitcoin dan Lightning Network Untuk Pembayaran

Related Posts