Indonesia secara resmi telah menjadi anggota tetap ke-40 dalam Financial Action Task Force (FATF), sebuah forum internasional yang secara aktif berperan dalam memerangi kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada hari Senin.
“Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin, alhamdulillah, Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF),” jelas Presiden Joko Widodo.
Menurut Presiden Joko Widodo, keanggotaan ini memiliki signifikansi penting dalam meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan. Selain itu, hal ini juga dianggap dapat memperkuat keyakinan dan kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Kita harapkan ini akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme Indonesia yang lebih baik,” tambahnya.
Ikuti Aturan Travel Rule FATF
Melalui keanggotaan ini, Indonesia diharuskan mematuhi aturan Travel Rule yang ditetapkan oleh FATF. Travel Rule adalah peraturan global yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk menyediakan informasi tambahan saat melakukan pengiriman dan penerimaan aset antar lembaga. Pada tahun 2019, aturan ini juga diterapkan pada transaksi aset digital.
Di Indonesia, Travel Rule telah diterapkan sejak tahun 2021. Menurut aturan ini, setiap transaksi dengan nilai minimal US$1.000 harus mencantumkan informasi terperinci tentang pengirim dan penerima, termasuk nama, alamat dompet, kartu identitas, dan data lainnya.
Dengan adanya aturan ini, transaksi kripto di pertukaran yang terdaftar di Bappebti dengan nilai di atas harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dapat diproses secara langsung seperti transaksi dengan nilai di bawah US$1.000.
Di samping Travel Rule, negara-negara anggota FATF juga diwajibkan memiliki regulasi terkait DeFi dan sistem pencegahan pencucian uang untuk memastikan bahwa transaksi tidak digunakan untuk kegiatan ilegal. Mereka juga harus aktif memantau transaksi yang terjadi di platform P2P, DeFi, dompet pribadi, dan berbagai platform lainnya.Dampak dari pelaksanaan Travel Rule dalam industri kripto Indonesia bisa bervariasi, mulai dari peningkatan keamanan transaksi hingga potensi penurunan kecepatan transaksi karena adanya proses verifikasi yang lebih ketat.