Pajak dari transaksi kripto di Indonesia telah memberikan kontribusi signifikan pada kas negara selama awal tahun ini, mencapai total Rp39,13 miliar. Jumlah ini terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp20 miliar dan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp18,2 miliar. Hal menariknya, kontribusi pajak dari kripto ini melebihi sumbangan pajak yang diberikan oleh fintech yang hanya sekitar Rp32,59 miliar.
Meskipun sumbangan pajak dari kripto cukup besar, tetapi tetap ada kontroversi, terutama dari para pelaku dan praktisi industri. Indodax, salah satu pelaku industri tersebut, telah menyuarakan polemik ini. CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengusulkan evaluasi ulang terhadap pajak kripto dalam peringatan ulang tahun ke-10 Indodax di Jakarta pada tanggal 27 Juni. Oscar berharap agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dihapuskan dan hanya Pajak Penghasilan (PPH) yang diterapkan, sejalan dengan transaksi di pasar saham.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya. Menurutnya, pengenaan pajak terhadap kripto perlu dievaluasi ulang mengingat industri kripto di Indonesia masih dalam tahap perkembangan. Tirta menyoroti bahwa pajak pada aset kripto dapat berdampak pada nilai transaksi di dalam negeri, mendorong sejumlah nasabah untuk beralih dan melakukan transaksi di luar negeri.
Ia juga menekankan bahwa peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi momen yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap aturan pajak kripto. Merespons hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan membahasnya secara internal setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan Bappebti.
Sejak Mei 2022, pemerintah menerapkan PPN sebesar 0,11% dan PPH sebesar 0,1% untuk setiap transaksi kripto di Indonesia. Total pajak kripto yang terkumpul dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp506,4 miliar, dengan Januari 2024 menyumbang sebesar Rp39,13 miliar. Meski demikian, relevansi aturan pajak tersebut dengan perkembangan dinamis industri kripto di Indonesia masih perlu dipertimbangkan.