Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengawasi perdagangan kripto pada bulan Januari 2025. Ini sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Langkah ini akan menandai berakhirnya pengawasan kripto di bawah naungan Bappebti.
Menurut laporan Antara, OJK sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) sebagai langkah lanjutan untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk kripto. “Kami di OJK sudah merumuskan bagaimana cara mengatur dan mengawasi aset keuangan digital dan kripto,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
POJK yang disiapkan oleh OJK akan berfokus pada pengembangan aset keuangan digital dan kripto, menjaga integritas pasar, melindungi konsumen, mengurangi risiko, dan menjamin stabilitas keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan agar aktivitas di sektor aset keuangan digital berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi industri jasa keuangan.
Hasan menegaskan bahwa para pedagang aset kripto yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari Bappebti sebelumnya akan secara otomatis diakui oleh OJK selama masa transisi. Selain itu, OJK juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur proses peralihan tugas dan kewenangan, termasuk terkait aset keuangan derivatif.
Sebelum peraturan tersebut diumumkan, OJK telah berkoordinasi dengan Bappebti dan berbagai pihak dalam ekosistem kripto di Indonesia, termasuk kliring, pedagang aset kripto, dan depositori. Tujuannya adalah memastikan kelancaran proses transisi dan memberikan kejelasan kepada penyelenggara dan pelaku bisnis di sektor ini.
Hasan menyatakan bahwa semua aturan, pendaftaran, dan izin yang telah dilakukan oleh Bappebti akan diakui secara otomatis oleh OJK selama masa transisi. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada penyelenggara yang telah terlibat dalam kegiatan terkait aset kripto.
Pada akhirnya, OJK berusaha untuk memperkuat pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk kripto, dengan melibatkan semua pihak terkait dan memastikan proses transisi berjalan lancar.